RENSTRA Tahun 2025-2029 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Takalar

Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar berakhir Tahun 2024, olehnya itu menindaklanjuti amanah undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah Serentak Secara Nasional tahun 2024. Olehnya itu Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu Lima tahun ke depan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021. Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar serta berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Takalar Tahun 2025-2029.